2.Bila belum terdaftar, maka kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu
BACA JUGA:PERHATIAN! 6 Hal yang Membuat DRH ASN CPPPK dan CPNS TMS, Jangan Sampai Kamu Tidak Paham!
BACA JUGA:2 Penyebab Bansos PKH dan BPNT dari Pemerintah Lambat Masuk Rekeking BRI, BSI, Mandiri, dan BNI
3.Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
4.Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
5.Setelah berhasil registrasi, kamu bisa mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
6.Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun (pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan).
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Dibagikan Januari 2025, Ternyata Ada Berita Buruk Bagi KPM Penerima!
7.Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline.
Mengenai alur pendaftaran dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
BACA JUGA:CATAT! 3 Alasan Dana Bansos PKH yang Diterima Via ATM Dan Pos Kadang Tidak Sesuai Komponen Pada KK
BACA JUGA:7 Kriteria Penerima Bansos Dari Kemensos Pada 2025 Sudah Rilis, Buruan Dicek Siapa Tahu Kamu Masuk!
Ketika diadakan musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.