Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
BACA JUGA:SIAP DOBRAK PASAR INDONESIA! Motor Aerox Alpha Generasi Ke-3 Hadirkan Spesifikasi Gacor
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Pada pengajuan ini semua dan berasal dari ketetapan yang telah disahkan jadi tidak bisa diganggu dan digugat keakuratan datanya, semuanya dikembalikan kepada daerah yang telah mengajukannya.
BACA JUGA:OTENTIK! Selain Unik dan Enak Banget, 5 Wisata Kuliner Khas Palembang Ini Hadirkan Sesuatu yang Beda
BACA JUGA:9 Pantai Terindah di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi Minimal 1 Kali Seumur Hidup!
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin , dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui, bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta-merta langsung bisa mendapatkan bantuan.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Hal ini memungkinkan terjadi, dikarenakan setiap tahunya akan ada penerima bansos yang akan digraduasi (keluar secara sadar dari kepesertaan karena telah mampu maupun keinginan sendiri), ataupun meninggal dunia. Hal tersebut, menyebabkan kepesertaan bansosnya hilang.