Sekolah Pendidikan Kepolisian Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Penerimaan SIPSS 2025

Kamis 16-01-2025,11:40 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kgs Yahya

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

BACA JUGA:Pimpin Apel, Ini Pesan Khusus Irwasda Polda Sumsel Kepada Anggota

BACA JUGA:TEGAS! 64 Polisi di Polda Jawa Barat Dipecat Sepanjang Tahun 2024, Ini Kasusnya

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

S-2:

  • a) Psikologi (Profesi);
  • b) Hukum Pidana;
  • c) Hukum Tata Negara;
  • d) Hukum Administrasi Negara;
  • e) Kriminologi;
  • f) Ilmu Komunikasi;
  • g) Desain Komunikasi Visual;
  • h) Rekayasa Kriptografi;
  • i) Rekayasa Pertahanan Siber;
  • j) Keamanan Siber;
  • k) Forensik Digital.

S-1:

  • a) Agen Inteligen (STIN);
  • b) Keamanan Siber;
  • c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
  • d) Kedokteran Umum (Profesi);
  • e) Psikologi (Profesi);
  • f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
  • g) Kimia (Murni);
  • h) Biologi (Murni);
  • i) Fisika (Murni);
  • j) Metalurgi;
  • k) Sains Data;
  • l) Sistem Informasi;
  • m) Teknik Informatika;
  • n) Teknik Penerbangan;
  • o) Ilmu Komunikasi;
  • p) Desain Komunikasi Visual;
  • q) Kriminologi.

D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;

e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:

  • 1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
  • 2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
  • 3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • 1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
  • 2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

Kategori :