h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
BACA JUGA:Pimpin Apel, Ini Pesan Khusus Irwasda Polda Sumsel Kepada Anggota
BACA JUGA:TEGAS! 64 Polisi di Polda Jawa Barat Dipecat Sepanjang Tahun 2024, Ini Kasusnya
Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
S-2:
- a) Psikologi (Profesi);
- b) Hukum Pidana;
- c) Hukum Tata Negara;
- d) Hukum Administrasi Negara;
- e) Kriminologi;
- f) Ilmu Komunikasi;
- g) Desain Komunikasi Visual;
- h) Rekayasa Kriptografi;
- i) Rekayasa Pertahanan Siber;
- j) Keamanan Siber;
- k) Forensik Digital.
S-1:
- a) Agen Inteligen (STIN);
- b) Keamanan Siber;
- c) Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
- d) Kedokteran Umum (Profesi);
- e) Psikologi (Profesi);
- f) Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
- g) Kimia (Murni);
- h) Biologi (Murni);
- i) Fisika (Murni);
- j) Metalurgi;
- k) Sains Data;
- l) Sistem Informasi;
- m) Teknik Informatika;
- n) Teknik Penerbangan;
- o) Ilmu Komunikasi;
- p) Desain Komunikasi Visual;
- q) Kriminologi.
D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;
e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
- 1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- 2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- 3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- 1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- 2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;