k. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;
o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.