SEKAYU, PALPRES.COM- Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin oleh Ipda Heri Fitha SH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberkatan yang dilakukan dua pelaku.
Dua pelaku tersebut yakni Aan Sukoco (36) dan Yondi Andreas (21) warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin 13 Januari 2025 setelah penyelidikan intensif.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha SH mengatakan, bahwa pencurian itu terjadi pada Senin 1 Januari 2025 di Dusun IV Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Amankan Seorang Warga Penganiaya Kades Ulak Embacang, Begini Kronologisnya?
BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa
"Pada dini hari tersebut rumah yang dibobol sedang kosong karena ditinggal pemilik merayakan malam tahun baru, " kata Heri, Kamis 16 Januari 2025.
Lanjutnya, pelaku membobol rumah tersebut menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menggasak barang yang ada di dalam.
Seperti uang tunai sebesar Rp 15 juta, 2 unit motor, dan 2 senapan angin.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Siapkan Lahan Sawah 141 Hektar, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
BACA JUGA:Iptu Joharmen Jabat Kapolsek Sanga Desa, Ini Pesan Kapolres Muba
"Pelaku langsung menggasak barang yang ada didalam, Aan itu membawa kabur uang tunai dan motor tral Yamaha WR.
Sedangkan Yondi mengambil senapan angin dan motor Yamaha Beat, " jelasnya.
Untuk kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.