
Unit Reskrim langsung menuju lokasi, alhasil Aan Sukoco berhasil ditangkap di gubuknya yang ada di Desa Keban 1.
BACA JUGA:Inilah 5 Himbauan Kapolsek Sanga Desa Terkait Bencana Banjir Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Inisiasi dari Kapolsek, Bagi-Bagi Nasi Kotak Kepada Jemaah Masjid Dilakukan Polsek Sanga Desa
"Aan kita tangkap di pondoknya, setelah kita tangkap ditemukan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang baru dibelinya hasil menjual motor dengan harga Rp 500 ribu, " bebernya.
Sementara, untuk tersangka Yondi menyerahkan diri pada malamnya Senin 13 Januari 2025.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR, 1 unit Honda Beat, linggis, kunci T, senapan angin dan Senpira laras pendek.
"Pasal yang diterapkan untuk tersangka Aan dua pasal yakni 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Nah, kalau Yondi kita kenakan pasal 363 ayat (2) saja, " pungkasnya.