faksimile (021) 5251245
email pengaduan@pajak.go.id
akun X @kring_pajak
BACA JUGA:Stimulus Ekonomi Rp 38,6 Triliun Bakal Disalurkan Pemerintah Pada 2025 Ini, Simak Apa Saja Jenisnya!
situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
live chat pada https://www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas.
Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id.
Atau aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.