Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Coretax dan Pegawai, DJP Ungkap Cara Kerjanya

Sabtu 18-01-2025,15:44 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.

Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu antara lain:

1.Phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi.

2.Pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu.

BACA JUGA:Aplikasi Coretax Bermasalah, DJP Pastikan Tidak Ada Denda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

BACA JUGA:DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi

3.Sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting.

4.Money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang.

5.Social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.

Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. 

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP, Begini Cara Cek Kebenarannya

BACA JUGA:Awas Hoax DJP Bisa Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit, Cek Faktanya!

“Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.

Untuk itu, DJP menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan.

Apalagi yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:

Kategori :