TEGAS! MenPAN RB Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Masuk Kategori Ini

Minggu 19-01-2025,11:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Poin ini ada di Diktum Kedelapan Peraturan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Ini Wilayah yang Terdampak Banjir Bandang Lampung, Waspada Potensi Hujan Lebat di Wilayah Ini

BACA JUGA:Bukan Libur, Mendiksamen Gunakan Istilah Pembelajaran di Bulan Ramadan, Siswa Belajar di Rumah atau Sekolah?

1. Honorer yang mengundurkan diri

2. Dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN.

3. Meninggal Dunia

Apabila honorer masuk kategori di atas, maka PPK (Penjabat Pembina Kepegawaian) berhak untuk membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Putra Wijayakusuma Sakti (PWS) 2025, Cek Posisi dan Cara Melamar Disini

BACA JUGA:Hati-Hati, Aksi Penipu Pakai Aplikasi AI yang Mirip Kajari Muba untuk Meminta Uang

PPPK Paruh waktu ini hanya bersifat sementara sebagai masa transisi pengadaan CASN.

Kesempatan akan terbuka sangat luas, lantaran PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintahan serta evaluasi kinerja yang dilakukan selama berstatus PPPK paruh waktu.

Hal ini tentu didasarkan pada keputusan dan kebijakan dari pemerintah nantinya dan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pemerintah.

BACA JUGA:Ini 9 Manfaat Buah Belimbing yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:Sudah Buka! Begini Cara dan Persyaratan Agar Lulus Beasiswa LPDP 2025, Ayo Daftar

Demikian informasi mengenai MenPAN RB akan membatalkan pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu jika masuk kategori ini.

Kategori :