Radja Nainggolan Ditangkap! Atas Dugaan Terlibat Penyelundupan Kokain

Selasa 28-01-2025,02:18 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

PALPRES.COM - Radja Nainggolan, mantan pemain tim nasional sepak bola Belgia dan gelandang Lokeren-Temse saat ini, telah ditangkap sehubungan dengan investigasi penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa.

Kokain tersebut diduga diperdagangkan melalui Pelabuhan Antwerpen, kata Kantor Kejaksaan Umum Brussel dalam sebuah pernyataan resmi.

Kepolisian setempat telah melakukan penggeledahan rumah pada hari Senin sebagai bagian dari penyelidikan.

Sesuai dengan kebiasaan di Belgia, pernyataan tersebut tidak menyebutkan nama Nainggolan, hanya memberikan inisial dan profesinya.

Radja Nainggolan saat ini bermain sbagai gelandang di Lokeren-Temse--IG/@ksclokerentemse_official

BACA JUGA:Kapten Juventus, Danilo, Tinggalkan Klub Serie A Usai Sepakat Akhiri Kontrak

BACA JUGA:Manajer Milan: Rossoneri Harus Rekrut Pemain Baru Sebelum Bursa Transfer Januari Berakhir

Pengacara Nainggolan, Omar Souidi, menyatakan bahwa bintang sepak bola tersebut akan tetap berada di penjara semalam karena hakim pemeriksa akan melanjutkan pemeriksaan pada Selasa pagi.

Ia menambahkan bahwa kliennya adalah seorang pemain sepak bola profesional, bukan seorang kriminal, dan membantah keterlibatan kliennya.

Penangkapan ini sebelumnya dilaporkan oleh media lokal, yang juga mengatakan bahwa sekitar selusin orang telah ditangkap dalam penyelidikan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, tim manajemen Nainggolan belum memberikan pernyataan resmi

BACA JUGA:Hadiri Mega Day, Pelatih Klub Juara Liga Jepang Pantau Megawati, Red Sparks Harus Waspada!

BACA JUGA:Inzaghi: Inter Siap Bertarung Dalam Perburuan Gelar Juara Serie A

Klub Nainggolan, Lokeren-Temse, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sang pemain tidak hadir dalam latihan pada Senin pagi. 

Klub menambahkan bahwa mereka menghormati asas praduga tak bersalah dan menolak berkomentar lebih lanjut.

Tahun lalu, mantan pemain internasional Belanda Quincy Promes dijatuhi hukuman enam tahun penjara secara in absentia oleh pengadilan Belanda atas keterlibatannya dalam penyelundupan 1.360 kg kokain melalui pelabuhan Belgia ke Belanda dalam dua kali pengiriman pada tahun 2020.

Kategori :