Untuk diketahui beberapa tahun belakangan, setiap ajaran baru PPDB bakal diberlakukan di setiap sekolah.
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Bakal Bongkar Praktik Kecurangan PPDB di Sekolah, Ada Sejumlah Temuan di 10 Sekolah
BACA JUGA:PPDB 2024: Pemerintah Siapkan Kuota Khusus Siswa Miskin, Ini Syaratnya
Itu merupakan agenda tahunan penerimaan murid untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Sederajat.
Metode dalam PPDB itu melalui Daring dengan juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas.
Juknis tersebut mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.