BACA JUGA:Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Benarkah Penyaluran Menggunakan ATM Tidak Lagi Pos, Intip Faktanya!
Pertama, melalui jalur resmi, yaitu pengajuan dari RT/RW atau pendamping sosial, yang akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan pusat.
Kedua, melalui jalur partisipasi, di mana masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data yang dianggap tidak sesuai.
Dengan adanya mekanisme ini, transparansi dan akurasi data akan semakin terjamin.
“Semua harus satu pintu, yaitu DTSEN, yang berlaku dari pusat hingga daerah agar lebih terarah sesuai arahan Presiden,” ujar Gus Ipul.
BACA JUGA:5 Mobil mewah Dunia yang Punya Desain Unik dan Klasik, Nomer Berapa Favoritmu?
BACA JUGA:7 Brand Mobil Ini Jadi yang Tebaik di Dunia 2025, Tesla dan BMW Masuk? Cek Daftarnya!
Ia juga menambahkan bahwa pemutakhiran data akan dilakukan setiap hari, sehingga sistem ini selalu diperbarui sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Masalah Pendistribusian Bansos
Selain penerapan DTSEN, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya bisnis proses yang efektif dalam distribusi bantuan sosial guna mempercepat penurunan angka kemiskinan.
Saat ini, angka kemiskinan di Indonesia telah mengalami penurunan dari 9,03% menjadi 8,57%, dengan Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan progres signifikan.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Keren yang Bisa Dijadikan Hadiah Untuk Rayakan Velentinemu Bersama Orang Terkasih!
BACA JUGA:Punya Performa Gacor! Rekomendasi 7 HP Layar Gede Ini Bisa Jadi Referensi Kamu di 2025
Namun, untuk mempertahankan tren positif ini, diperlukan pola intervensi yang lebih terarah terhadap 12 PAS (Pemerlu Atensi Sosial).
Salah satu langkah konkret yang ditekankan oleh Gus Ipul adalah pemberdayaan penerima bantuan agar tidak terus bergantung pada Bansos.
Ia menegaskan bahwa penerima manfaat yang masih berada dalam usia produktif tidak boleh menerima bantuan lebih dari lima tahun, kecuali bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.