Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Selasa 04-02-2025,17:01 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM – 3 Terdakwa pelaku pembuhan sadis pegawai koperasi, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio SH bersama Desi Asean SH, dalam sidang yang dipimpin Hakim Zainal Arief SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 4 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati tersebut, yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.

Perbuatan pidana yang dilakukan ketiga terdakwa cukup menghebohkan Palembang, karena tega membunuh dan mencor korban, Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi.

BACA JUGA:Otak Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Sidang Tertutup, 4 ABH Jadi Terdakwa

Korban Dicor di Belakang Ruko

Jasad korban oleh ketiga terdakwa dicor dan disemen di belakang ruko Distro Anti Mahal, Maskerebet, Palembang.

Sebelumnya membacakan amar tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu menyampaikan  hal-hal memberatkan dan hal hal meringankan 

Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

“Perbuatan para terdakwa sadis dan kejam.

Sedangkan hal hal meringankan tidak ada, "ujar JPU.


Hakim Zainal Arief SH MH saat memimpin persidangan kasus pembunuhan sadis pegawai koperasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 4 Februari 2025.-Romli Juniawan-

Para Terdakwa Dinilai Terbukti Bersalah

Karenanya, lanjut JPU, atas perbuatannya  para terdakwa dinyatakan berasal telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana" yang melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro

Kategori :