Kasus Proyek Fiktif, Oknum ASN Palembang Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, saat mendengarkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif yang diajukan JPU.-romli juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Novran Hansya Kurniawan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Samarkan Sabu dalam Dompet Motif Anime, Dua Buruh di Ibul Besar II Tak Berkutik Digerebek Polisi
BACA JUGA:Dua Bandar Besar Diburu! Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba Multi-Komoditas
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban.
Sementara itu, seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, M. Sigit Muhaimin, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sudah mendekati maksimal.
BACA JUGA:Klien Dituntut 6 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Lahan 1.756 Hektare, PH Sebut Tak Sesuai Fakta
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada Prabumulih: Ketua KPU Dituntut 10 Tahun, 2 Lainnya 8,5 Tahun
“Ancaman pidananya sebenarnya 4 tahun, namun klien kami hanya dituntut 2 tahun 6 bulan.
Ini menjadi semangat bagi kami, karena sejak awal kami meyakini unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

