"Untuk tiga Kandidat yang kalah tadi akan kita musyawarahkan dahulu apakah akan kita masukkan dalam pengurusan Forum Kades tingkat Kabupaten atau tidaknya,"jelasnya.
BACA JUGA:Audiensi Universitas Muhammadiyah Palembang, Wabup Ogan Ilir Sambut Baik KKN Universitas
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Kepengurusan PC IPNU Ogan Ilir, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani Bilang Begini
Pemilihan FKKD di Kabupaten Ogan Ilir berlangsung setiap 2 tahun sekali.
Kabupaten Ogan Ilir sendiri saat ini memiliki 227 desa.
Adanya FKKD ini diharapkan dapat semakin mempererat informasi dan koordinasi antar kepala desa dan dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.
Dan juga sejalan dengan visi misi Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar agar pembangunan di desa-desa dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.