Sehingga warga tahu bahwa objek lelang tersebut adalah Suaka Produksi Ikan yang harus dijaga secara bersama-sama untuk kemaslahatan masyarakat.
BACA JUGA:Mantap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Jaringan Internasional, Nilainya Milyaran Rupiah
BACA JUGA:10 Ide Bisnis Menakjubkan Modal Sedikit Untung Besar Buat Jualan Pada Saat Ramadhan!
Ubaidillah menyebutkan objek L3S yang tidak laku terjual berada di beberapa kecamatan diantaranya Air Sugihan, Cengal, Sungai Menang, Pedamaran, Tanjung Lubuk, Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan.
Ubaidillah juga mengimbau kepada masyarakat baik yang mengelola objek L3S atau warga lainnya untuk tidak melakukan penangkapan ikan diluar aturan yang berlaku.
"Misalnya menggunakan setrum atau racun putus, karena bisa merusak ekosistem dan lingkungan objek L3S itu sendiri," pungkasnya.