MAAF! Kategori Honorer Ini Tidak Akan Diangkat PPPK 2025 Sekalipun Lulus Seleksi, Alasannya?

Sabtu 22-02-2025,17:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kategori tenaga honorer ini tidak akan diangkat menjadi PPPK 2025 sekalipun lulus seleksi, ternyata ini alasannya.

Ya, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah sesuai dengan amanat UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK adalah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah sepakat bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023, akan diselesaikan lewat seleksi PPPK.

BACA JUGA:3 Manfaat Penting PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB

BACA JUGA:Sejarah Makanan Pizza yang Jarang Orang Ketahui, Ternyata Sudah Ada Dari Zaman Romawi Kuno

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK apabila berperingkat terbaik.

Namun demikian, ternyata ada kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK 2025 sekalipun lulus seleksi.

Lantas, golongan tenaga honorer apa saja yang tidak akan diangkat menjadi PPPK 2025 sekalipun lulus seleksi?

Menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut golongan tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:GAWAT! Peluang Jairo Riedewald Join Timnas Cuma 40 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Awal Tahun 2025 Lampaui Target Produksi, Pertamina Hulu Sanga Sanga Gelar Berbagi

1. Golongan Tenaga Honorer yang Pernah Melakukan atau Terlibat Tindak Pelanggaran Seleksi

Menurut Peraturan MenPAN RB, golongan tenaga honorer ini tidaka akan diangkat menjadi PPPK.

Dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 50, bahwa tenaga honorer yang terbukti melakukan pelanggaran seleksi dinyatakan gugur dan bahkan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.

Kategori :