- Golongan IV (IVa - IVd): Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Pertama di Yogyakarta! Jalan Tol Ini Pangkas Waktu 3 Jam Jadi 1,5 Jam Saja
BACA JUGA:Inilah Provinsi Termiskin di Indonesia, Dulunya Bagian dari Sulawesi Utara
Walaupun gaji pokok PNS di DJP dan Pemprov DKI Jakarta sama, perbedaannya terletak pada tunjangan yang diterima.
Pemprov DKI Jakarta menawarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang membuat total penghasilan pegawainya jauh lebih besar.
Pemprov DKI Jakarta: Tunjangan Menggiurkan
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, tunjangan di Pemprov DKI Jakarta diberikan berdasarkan prestasi dan beban kerja.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini 23 Februari 2025 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
BACA JUGA:GARANG! Kopasgat Unjuk Kebolehan Terjun Militer HAHO
Berikut ini beberapa contoh TPP yang diterima pegawai Pemprov DKI Jakarta:
- Sekretaris Daerah: Rp 127.710.000 per bulan
- Asisten Sekda & Kepala Biro: Rp 63.900.000 - Rp 57.870.000 per bulan
- Kepala Dinas: Rp 50.000.000 - Rp 60.000.000 per bulan
BACA JUGA:13 WNI Terdampak Konflik di Suriah Kembali Dievakuasi, Begini Kondisinya
- Kepala Subdinas & Kepala Bidang: Rp 30.000.000 - Rp 40.000.000 per bulan