Pertamina juga melakukan pengawasan yang dilakukan secara berkala.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Bagikan BLT BBM 2025 Kepada Masyarakat Rp 300.000, Begini Cara Dapatnya!
Tujuannya untuk memastikan tera metrologi dalam kondisi aktif.
Serta memastikan pengisian tabung gas di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) agar takaran LPG yang dipasarkan ke masyarakat tepat.
“Kami memastikan bahwa LPG yang keluar dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah memenuhi standar keamanan dengan segel plastik wrap dan tutup pengaman plastik (plastic cap),” tegasnya.
Nikho menghimbau kepada masyarakat jika menemukan tabung gas yang tidak sesuai standar, maka berhak menolak dan laporkan.
“Pastikan selalu memeriksa kondisi fisiknya serta menimbang tabung sebelum melakukan pembayaran, baik di pangkalan maupun di warung,” sarannya.
Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi.
Agar LPG bersubsidi ini dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu.
BACA JUGA:Bulan K3 di Kilang Pertamina Plaju, Mengedukasi Masyarakat untuk Menjaga Keselamatan Lalu Lintas
BACA JUGA:Daftar BBM Pertamina yang Naik per 1 Februari 2025, Cek Harga Pertalite dan Pertamax di Sumsel
Dengan peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu peran Pertamina dalam menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah.
Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET atau ada tindakan kecurangan, maka masyarakat dapat melaporkan melalui 135.