Hal ini menegaskan finalitas keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Menjelang PSU, Putusan ini menjadi babak baru dalam kontestasi politik di Empat Lawang.
BACA JUGA:Ratu Dewa-Prima Salam Sah Menangkan Pilkada Palembang Usai MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Jateng Berakhir, Ahmad Lutfi - Taj Yasin Tunggu Penetapan KPU
Kedua pasangan calon, Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati, akan kembali bertarung memperebutkan dukungan rakyat.
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri segala polemik terkait hasil Pilkada sebelumnya dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pihak untuk kembali memperebutkan mandat rakyat secara demokratis.
Pihak KPU Kabupaten Empat Lawang pun diminta segera mempersiapkan tahapan PSU dengan transparan dan akuntabel, guna menjamin integritas pemilu di wilayah tersebut.
Dengan adanya putusan ini, seluruh masyarakat Empat Lawang diimbau untuk tetap menjaga kondusifitas dan ikut berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan datang demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkualitas.