Polda Sumsel Siap Amankan Pilkada PSU di Empat Lawang

Selasa 25-02-2025,14:30 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kgs Yahya

Polres Empat Lawang memastikan setelah adanya putusan MK situasi kamtibmas di Kabupaten Empat Lawang masih kondusif. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Rekrutmen Polri 2025 Transparan dan Gratis

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Audiensi Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel

"Iya, kita masih menunggu timeline dari KPU, setelahnya kita lihat tahapannya, kerawanannya dimana. Namun, sampai saat ini situasinya masih kondusif," katanya.

MK Umumkan PSU di Empat Lawang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Pj Gubernur Adakan Rapat Koordinasi Lanjutan Penyerapan dan Pengendalian Harga Gabah

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Audiensi PP Polri, Peran Strategis Purnawirawan Mendukung Tugas Polri

Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.

Melalui akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, disampaikan bahwa PSU akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu: Joncik Muhammad - Arifai dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.

"Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti dua pasangan calon tersebut. PSU ini wajib didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya yang digelar pada 27 November 2024," bunyi keterangan resmi dari MK.

Batas Waktu 60 Hari Pelaksanaan PSU MK menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:PANEN PERDANA! Bidkum Polda Sumsel Bagikan Hasil Kebun Ketahanan Pangan ke Warga Kalidoni Palembang

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi Pastikan Rekrutmen Polri 2025 Transparan dan Akuntabel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang diwajibkan menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hasil dari PSU tersebut nantinya akan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.

Kategori :