SEKAYU, PALPRES.COM- Darul Arianto (33) warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba pada Senin 25 Febuari 2025 pukul 09.15 WIB diamankan Polsek Batang Hari Leko.
Tersangka ditangkap karena memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis pistol beserta amunisi aktif.
Hal itu disampaikan Kapolsek Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin.
"Penangkapan Darul sendiri berkat adanya laporan warga yang curiga, dari laporan itulah anggota unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebakan.
BACA JUGA:Simpan Senpira di Pinggang, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Warga Provinsi Jambi
BACA JUGA:Sukarela Serahkan Senpira, Kapolres OKI Apresiasi Warga Mesuji Makmur
" Benar, ketika diamankan Darul memiliki senpira ilegal, "ucapnya.
Senpira itu ditemukan di pondok rumahnya, dan digeledah ada senpira jenis pistol beserta amunisi didalamnya.
Tidak hanya itu ada 4 butir amunisi aktif pun ikut diamankan yang di simpan dalam tas tersangka.
“Saat penangkapan, tersangka sedang berada di pondok rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan kita dapati senpira dan amunisi, "tegasnya.
BACA JUGA:Warga Serahkan Motor Bodong dan Senpira ke Polsek Tebing Tinggi
BACA JUGA:11 Pucuk Senpira Diserahkan ke Polres Oleh Ormas Pemuda di Kabupaten PALI, ini Buktinya
Ditegaskan Nasirin, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain.
1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 butir amunisi kaliber 3.8 mm, 3 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 butir amunisi kaliber 5.56 mm, serta 1 buah tas selempang warna hijau.
“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Batang Hari Leko, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.