Ia akan dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, ” terang Nasirin.
BACA JUGA:Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas Sita Satu Jerigen Minuman Tuak
Lebih lanjut dikatakan Nasirin bahwa, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Batang Hari Leko dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
Pucuk pimpinan Polsek Batang Hari Leko itu turut mengimbau.
Agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting.
Polsek Batang Hari Leko akan terus meningkatkan upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” tandasnya