KEMENSOS Kolaborasi Dengan BPS, Data Penerima Bansos Dikaji Ulang Dengan Ground Checking Oleh Pendamping PKH!

Jumat 28-02-2025,17:35 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Pemerintah berupaya keras mendata ulang penerima bansos dengan ground checking DTSEN dan akan diterapkan pada data penyaluran PKH BPNT Pada Tahap 2 2025.

Menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah, pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan keakuratan data penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Demi keakuratan penerima bansos, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial berkolaborasi untuk melakukan survei ulang dan pemutakhiran data secara berkala setiap tiga bulan.

Dalam rangka memantau penyaluran Bansos dan memastikan ketepatan sasaran, ada tiga metode monitoring yang akan diterapkan oleh pendamping sosial di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Hasil Validasi Ground Checking Di Tahap 2, Banyak Penerima Bansos PKH BPNT Diprediksi Keluar Dari Kepesertaan!

BACA JUGA:PERHATIKAN! 5 Sifat Ini Harus Kamu Miliki Agar Tidak Dianggap Orang Lain Lemah

Metode Monitoring oleh Pendamping Sosial

1. Pertemuan Kelompok : Penerima manfaat akan dikumpulkan dalam rapat pertemuan kelompok di wilayahnya masing-masing.

2. Kunjungan Door to Door: Pendamping sosial akan melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah penerima manfaat untuk memastikan bantuan telah tersalurkan dengan benar.

3. Pemantauan Saat Pencairan: Saat pencairan Bansos melalui PT Pos Indonesia, pendamping sosial juga akan melakukan monitoring.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Per 1 Maret 2025! Saldo Spesial Rp 115.000 Dibagikan Spesial Untuk Kamu Spesial Puasa

BACA JUGA:Rekomendasi Makanan Pas Buat Sahur Penambah Energi yang Bisa Jaga Daya Tahan Tubuh Selama Ramadhan!

Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara mandiri dan bantuan sosial yang diterima sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan, tanpa adanya potongan dari pihak tidak bertanggung jawab.

Jika terdapat ketidaksesuaian dalam jumlah pencairan, penerima manfaat diharapkan melaporkan hal tersebut kepada pendamping sosial.

Pendamping sosial akan memverifikasi bahwa jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan yang tertera dalam surat undangan dari PT Pos Indonesia, memastikan tidak ada potongan.

Proses ini juga mencakup pemotretan penerima manfaat dengan KTP dan jumlah nominal yang diterima.

Kategori :