PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Fadilla alias Datuk tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa 4 Maret 2025
Jadinya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Yang dimana terdakwa Datuk didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang dengan penganiayaan ringan.
Jadinya menurut JPU Rini Purnamawati dalam dakwaan primairnya, perbuatan terdakwa Datuk didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA:Demi Membeli Susu Sang Anak Syatria Rela Jadi Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Begini Ceritanya
BACA JUGA:TERBARU! Ternyata Sigra Putih Para Begal Adalah Mobil Pinjaman
Adapun itu menurutmya dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Datuk didakwa dengan pasal 351 ayat 1.
"Lalu Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Lutfi di restoran di Jalan Demang Lebar Daun yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka," ujar JPU dalam dakwaanya.
Jadinya dalalm Sepanjang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa, terdakwa Datuk yang diketahui juga sebagai honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR ini tampak duduk tenang di hadapan majelis hakim.
Lalu Sesekali terdakwa Datuk mengarahkan kepalanya ke meja jaksa dengan ekspresi sorotan matanya yang fokus mendengarkan apa yang dibacakan jaksa.
BACA JUGA:Pidato Perdana Bupati Ogan Ilir di Periode ke-2, Panca Kecewa Banyak Pejabat Tak Hadir
Tak hanya itu seusai dari pembacaan surat dakwaan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Corry Oktarina memberikan kesempatan Datuk untuk menanggapi surat dakwaan dari JPU.
Jadinya menurut terdakwa Datuk penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Adapun itu kini Majelis hakim pun kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara pekan depan.