PALPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan ketentuan terkait pengangkatan honorer jadi ASN PPPK.
Informasi ini tentunya cukup penting untuk diketahui para honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 dan 2.
Khususnya bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK dan telah mengantongi status kelulusan.
Seperti diketahui, bahwa MenPAN RB dapat membatalkan secara resmi pengangkatan PPPK bagi para honorer yang masuk dalam tiga kategori berikut ini.
BACA JUGA:GERCEP! Pemkab OKI Akomodir Visi Misi Pemimpin Baru Ke RKPD 2026
BACA JUGA:Hj Risca Priba Ayu Resmi Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau
Lantas, 2 kategori honorer apa saja yang dapat dibatalkan pengangkatannya jadi ASN PPPK tersebut?
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat 3 golongan tenaga honorer yang bisa dibatalkan pengangkatannya jadi ASN PPPK.
Berikut 3 kategori honorer yang bisa dibatalkan pengangkatannya jadi ASN PPPK sesuai dengan kesepakatan MenPAN RB:
- Tenaga honorer yang tercatat pernah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa 7 Kali Guncang Maluku, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:DILANTIK! Ike Meilina Muchendi Resmi Jabat Ketua TP PKK OKI 2025-2030
- Tenaga honorer yang pernah diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat.
- Tenaga honorer yang menjadi anggota politik, pengurus politik, atau terlibat dengan politik.
Jadi, belum tentu jika honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi pasti akan diangkat menjadi ASN PPPK.