BACA JUGA:Puluhan WNI Jalani Hukuman di Kamboja, Ini yang Dilakukan Kedubes RI
BACA JUGA:2 WNI Korban TPPO Diselamatkan dari Jeratan Online Scamming di Myanmar, Begini Kondisinya
Perkuat Pengawasan Siber
Sementara itu, Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan siber dalam rangka melindungi PMI dari praktik eksploitasi dan perdagangan manusia.
Diakuinya, bahwa setiap bulan, lebih dari 20 akun media sosial dan situs web ditutup karena memfasilitasi perekrutan PMI.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid tampak berdiskusi dengan Menteri P2MO Abdul Kadir Karding-kominfo.go.id-Kementerian Komdigi
Komdigi, lanjut Meutya Hafid, sidah mengembangkan siber yang dapat mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal.
BACA JUGA:12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:WNI Alami Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar, Terjebak di Kawasan Pemberontak
Tinggal lagi, menurut Meutya, dilakukan percepatan proses takedown terhadap situs dan akun medsos tersebut agar ancaman ini dapat segera ditindak.
Diakui Meutya, mayoritas PMI legal direkrut melalui platform digital.
PMI Ilegal Rawan Perbudakan Modern
Para PMI itu ditawari oleh agen ilegal pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, tetapi berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.
BACA JUGA:179 WNI Ditahan di Malaysia Berhasil Dipulangkan, Sebagian Tersandung Kasus Keimigrasian
BACA JUGA:4 WNI Bermasalah Direpatriasi dari Malaysia, 73 Lainnya Dideportasi, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain upaya penindakan, lanjut Meutya, pihaknya akan memperkuat edukasi digital kepada calon PMI agar tak mudah terbujuk bujuk rayu agen ilegal di ruang siber.
Spsialsiasi akan gencar dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional.
Sehingga, informasi tentang jalur resmi bekerja di luar negeri bisia diakses dengan mudah oleh masyarakat.