PALPRES.COM - Beberapa solusi dari maraknya kasus penyalahgunaan dana bansos oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.
Sejak beberapa tahun belakang, masih marak diberbagai daerah yang ada di tanah air, penyalahgunaan dana bansos yang ada.
Seperti bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tentang penggunaan KKS (Kartu keluarga Sejahtera) yang baik dan benar.
BACA JUGA:Intip Beberapa Bansos yang Akan di Bagikan Pemerintah Pada Ramadhan Ini, Kamu Berpeluang Dapat!
BACA JUGA:Usung Konsep Retro! Sepeda Motor Honda Super Cub C125 Rp70 Jutaan Dilengkapi Banyak Varian Warna
Dan juga cara menyimpan KKS agar tidak dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penyalahgunaan KKS
Penyalahgunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam pencairan Bantuan Sosial (Bansos) masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Arin, seorang pendamping sosial, mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar tentang penggunaan KKS, agar tidak ada penyimpangan yang merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:HP Keren Cuma Sejutaan, Redmi 9C Tampil Lebih Stylish dan Elegaan di Kelas Flagship
BACA JUGA:Spesifikasi Dari Yamaha MT 03 Dark Blast yang Bisa Tembus Dalam Gelap, Ga Percaya? Mari Kepoin!
“Belum semua KPM mengetahui cara penggunaan KKS yang baik dan benar,” ujar Arin di chanel YouTube Pendamping Sosial.
Kasus yang sering muncul adalah penyalahgunaan wewenang oleh kader PKH atau Ketua Kelompok yang memegang KKS milik KPM. Serta, sering juga oknum RT/RW dan aparat desa maupun kelurahan.
Seperti yang diceritakan oleh Arin, beberapa wilayah memiliki ketua kelompok yang mengumpulkan kartu KKS, kemudian menarik uang bansos melalui ATM atau agen, dan membagikannya langsung kepada penerima tanpa bukti transaksi.
Hal ini tentu melanggar aturan, karena KKS adalah hak pribadi setiap KPM. Arin menegaskan, “Kartu KKS itu adalah milik pribadi KPM, dan hanya pemilik kartu yang berhak menggunakannya. Tidak boleh ada pihak lain yang memegang atau menyimpan kartu tersebut.”