Ia menyatakan bahwa Kemenpan RB telah salah menafsirkan hasil rapat.
BACA JUGA:Modal Usaha Dibagikan Kemensos Untuk KPM PKH dan BPNT Sebesar RP2,7-95 Juta, Cek Cara Dapatnya!
BACA JUGA:Tanpa KTP dan Akun Premium, Ini Cara Cepat Dapat Saldo DANA yang Kamu Butuhkan!
Klarifikasi yang berbeda ini memperburuk polemik antara Kemenpan RB dan DPR.
Sementara Kemenpan RB mempertahankan bahwa penundaan pengangkatan ini sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR, pihak DPR menganggap bahwa itu hanya hasil tafsiran Kemenpan RB semata dan bukan keputusan bersama.
Polemik ini semakin memanas dengan munculnya petisi yang menolak penundaan tersebut, yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat dan media.
Apa Langkah Selanjutnya?
BACA JUGA:Manchester United 1-1 Arsenal: Hasil Imbang Membuat Tim Tamu Hilang Banyak Poin
BACA JUGA:Modal Usaha Dibagikan Kemensos Untuk KPM PKH dan BPNT Sebesar RP2,7-95 Juta, Cek Cara Dapatnya!
Hingga saat ini, edaran resmi Kemenpan RB yang mengatur penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026 masih berlaku.
DPR kini berusaha untuk mendorong pemerintah agar mencabut atau meninjau kembali edaran tersebut.
Jika DPR tidak berhasil mendorong Kemenpan RB untuk mencabut keputusan ini, kemungkinan besar akan ada intervensi dari pihak yang lebih berkuasa dalam mengambil keputusan akhir.
Polemik ini mencerminkan adanya ketidaksepakatan dalam penyusunan kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK, yang tentu akan berpengaruh pada calon aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.