H-2 Pencairan THR PNS dan Pensiunan, Gaji Pokok dan Komponen Ini Ikut Cair

Sabtu 15-03-2025,14:58 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS akan cair dalam dua hari lagi, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto yanf langsung mengonfirmasi pencairan THR sebagai bagian dari kebijakan permerintah dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 H.

Selain THR PNS dan Pensiunan ASN, berbagai kebijakan lain juga diumumkan untuk meringankan beban masyarakat selama momen lebaran 2025.

Ya, selain pencairan THR, Prabowo juga mengumumkan kebijakan yang dinantikan masyarakat yakni penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggi masa liburan Idul Fitri 2025.

BACA JUGA:H Muchendi Dorong Petani OKI Dapat Nilai Tambah dari Bantuan Alsintan

BACA JUGA:Gempuran Narkoba, Judol dan Pornografi Ancam Generasi Muda, Bupati Muba Ajak Masyarakat Lakukan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pemudik agar perjalanan mereka lebih terjangkau.

Prabowo dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.

Dia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menciptakan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi lonjakan harga selama musim mudik.

Tak hanya tiket pesawat, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penurunan tarif tol dan biaya transportasi lainnya.

BACA JUGA:Brigade Pangan di Air Sugihan OKI Terima Ratusan Alsintan, Ini Pesan Bupati Muchendi

BACA JUGA:Mudik 2025 Makin Lancar! Inilah Daftar Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera yang Dapat Diskon 20 Persen

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi beban finansial bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh.

Terkait dengan THR, Prabowo memastikan bahwa pencairan tunjangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi karyawan swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :