Ini Batasan Usia Pensiun dan Hak yang Diterima PPPK Menurut UU ASN 2023

Minggu 16-03-2025,13:34 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto
Ini Batasan Usia Pensiun dan Hak yang Diterima PPPK Menurut UU ASN 2023

Program jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan melalui sistem jaminan sosial nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pembiayaan jaminan pensiun dan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja serta iuran dari PPPK yang bersangkutan.

Ketentuan teknis terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:Menurut Para Psikolog, Ini 8 Cara Bijak Untuk Menghadapi Orang Toxic yang Ada di Lingkunganmu!

BACA JUGA:Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK kini memiliki kepastian mengenai masa kerja dan batas usia pensiun mereka.

Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan di masa depan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sektor pemerintahan. 

Kategori :