Ini Batasan Usia Pensiun dan Hak yang Diterima PPPK Menurut UU ASN 2023

Minggu 16-03-2025,13:34 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto
Ini Batasan Usia Pensiun dan Hak yang Diterima PPPK Menurut UU ASN 2023

Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun

BACA JUGA:Cuma 5 Menit! Klaim Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Tanpa Modal, Cuma Ikuti Langkah Ini

BACA JUGA:Tinjau Budidaya Pepaya California di Lubuklinggau, Nanan Anggota DPR RI Beri Apresiasi Ini

2. Jabatan Non Manajerial

Pejabat fungsional: mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan

Pejabat pelaksana: 58 tahun

Dengan aturan ini, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan diberhentikan setelah mencapai usia pensiun sesuai dengan jabatan yang dipegang.

BACA JUGA:Herman Deru Targetkan Bedah Rumah 2.500 RTLH di Sumsel Rampung dalam 100 Hari

BACA JUGA:Tinjau Budidaya Pepaya California di Lubuklinggau, Nanan Anggota DPR RI Beri Apresiasi Ini

Hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi PPPK

Selain menetapkan batas usia pensiun, UU ASN 2023 juga mengatur hak-hak tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Berikut adalah ketentuan terkait hak tersebut berdasarkan Pasal 22 UU ASN 2023:

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

BACA JUGA:Luar Biasa! 5 Jenis Umpan Alami Ini Bisa Bikin Ikan Gabus Nafsu Makan

BACA JUGA:3 Bansos Khusus Lansia di Bagikan Pemerintah Pada Tahun ini, Yuk Intip Ada Apa Saja!

Jaminan ini berfungsi sebagai perlindungan penghasilan di hari tua dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Kategori :