
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkini terkait teknis dan tahapan implementasi QRIS TAP di sektor transportasi dan merchant lainnya pada kanal-kanal informasi milik masing-masing operator dan merchant.
Pengguna tidak dikenakan biaya transaksi menggunakan QRIS TAP, biaya dikenakan kepada merchant berupa Merchant Discount Rate (MDR) yang ditetapkan untuk kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) sebesar 0%, sementara itu, merchant kategori lain dikenakan MDR QRIS sesuai skema yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan dukungan terhadap Asta Cita dalam penyediaan infrastruktur transportasi yang murah bagi masyarakat serta untuk terus meningkatkan penggunaan QRIS TAP di sektor transportasi.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka memperluas akseptasi QRIS TAP serta pengembangan inovasi sistem pembayaran secara berkelanjutan, yang sejalan dengan arah navigasi BSPI 2030.