WAJIB TAHU! Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tak Bisa Cair Jika Tidak Lolos Survei DTSEN Ground Checking 2025

Senin 17-03-2025,19:19 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina
WAJIB TAHU! Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tak Bisa Cair Jika Tidak Lolos Survei DTSEN Ground Checking 2025

PALPRES.COM - DTSEN Ground Checking 2025 memberikan sinyak bahwa dana bansos PKH BPNT tidak akan cair lagi jika tidak lolos survei.

Belakangan ini, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahap kedua.

Banyak penerima yang khawatir bantuan tersebut tidak akan cair akibat tidak mengikuti proses survey Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk memahami situasi ini, Lutfi Ashari, seorang pendamping sosial PKH, memberikan penjelasan lebih rinci.

BACA JUGA:Daftar 5 Kota Terbesar di Indonesia dan Memiliki Keunikan Serta Daya Tarik Tersendiri, Ada Kotamu?

BACA JUGA:Tips Aman Untuk hemat BBM Saat Mudik Lebaran, Harus Kamu Cobain Agar Dompet Gak Jebol!

Menurut Lutfi Ashari, penerapan DTSEN akan mulai diterapkan pada penyaluran tahap kedua, yang diperkirakan berlangsung pada bulan April hingga Juni 2025.

"Banyak masyarakat yang beranggapan bantuan PKH dan BPNT tidak akan cair lagi karena tidak mengikuti survey DTSEN, padahal yang disurvei adalah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang datanya bermasalah," ujar Lutfi dalam video di chanel YouTube Diary Bansos.

Survey DTSEN ini dilakukan untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial. 

Sebanyak 12,2 juta warga disurvei melalui aplikasi Sigma Mobile oleh pendamping sosial PKH.

BACA JUGA:7 Cara Jitu Agar Mudik Lebaranmu Kali Ini Bisa Lebih Hemat dan Tidak Membuat Bancos!

BACA JUGA:Cuma Sampe 18 Maret 2025, Saldo DANA Kaget Rp 50.000 Bisa Kamu Klaim, Ayok Buruan Sebelum Link Ditutup!

Lutfi menjelaskan bahwa tidak semua penerima bantuan sosial disurvei, hanya yang memiliki data bermasalah. Tiga jenis data bermasalah yang menjadi sasaran survey adalah:

NIK Tidak Aktif – Terjadi ketika penerima bantuan terdaftar dengan NIK yang sudah tidak berlaku, misalnya karena yang bersangkutan telah meninggal tetapi data di DTKS belum diperbarui.

Inclusion Error – Data yang menunjukkan penerima yang tidak layak tetapi masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Exclusion Error – Warga yang layak menerima bantuan sosial, tetapi tidak tercatat sebagai penerima.

Kategori :