Ground Check Data Tunggal DTSEN 2025 Dalam Proses, Apakah Bansos PKH BPNT Bisa Cair April? Intip Progresnya!

Senin 17-03-2025,19:32 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina
Ground Check Data Tunggal DTSEN 2025 Dalam Proses, Apakah Bansos PKH BPNT Bisa Cair April? Intip Progresnya!

PALPRES.COM - Berita terbaru mengenai proses Ground Checking DTSEN 2025 yang berpengaruh terhadap jadwal pencairan bansos tahap 2.

Saat ini, sedang ramai diperbincangkan mengenai proses ground check atau survei data dalam program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses ini melibatkan banyak cerita dari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat umum, dan para pendamping sosial terkait implementasi data DTSEN yang dijadikan dasar dalam penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Ada anggapan yang beredar di kalangan masyarakat bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT mungkin tidak akan cair lagi pada tahap kedua, yang akan dimulai pada April, Mei, dan Juni mendatang.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tak Bisa Cair Jika Tidak Lolos Survei DTSEN Ground Checking 2025

BACA JUGA:Daftar 5 Kota Terbesar di Indonesia dan Memiliki Keunikan Serta Daya Tarik Tersendiri, Ada Kotamu?

Kekhawatiran ini muncul karena sebagian besar penerima bantuan sosial belum disurvei dalam proses DTSEN, yang menggunakan aplikasi Sigma Mobile untuk memverifikasi data masing-masing KPM. 

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penerima bantuan sosial akan disurvei melalui DTSEN, hanya mereka yang teridentifikasi dengan masalah data yang perlu melalui proses verifikasi ini.

Penyebab Masalah Data DTSEN

Terdapat tiga kategori data bermasalah yang menjadi target utama dalam survei DTSEN:

BACA JUGA:Tips Aman Untuk hemat BBM Saat Mudik Lebaran, Harus Kamu Cobain Agar Dompet Gak Jebol!

BACA JUGA:7 Cara Jitu Agar Mudik Lebaranmu Kali Ini Bisa Lebih Hemat dan Tidak Membuat Bancos!

1. NIK Tidak Aktif: KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif, biasanya karena individu tersebut sudah teridentifikasi meninggal dunia, namun masih tercatat dalam data lama.

2. Inclusion Error: KPM yang sudah menerima bantuan sosial tetapi ternyata tidak memenuhi syarat atau kriteria, sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang apakah mereka masih layak menerima bantuan.

3. Exclusion Error: Warga yang sebelumnya tidak menerima bantuan sosial, padahal sebenarnya layak mendapatkan bantuan, sehingga mereka harus dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial.

Dari total 12,2 juta KPM yang disurvei, sebanyak 2,4 juta di antaranya memiliki NIK yang tidak aktif, 4,9 juta adalah inclusion error, dan 4,9 juta lainnya adalah exclusion error. 

Kategori :