Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
BACA JUGA:7 Penyebab Tulang Belikatmu Sakit, Nomer 7 Wajib Kamu Waspadai Agar Tidak Menyesal Nantinya!
Anak SD/MI atau sederajat;
Anak SMP/MTs atau sederajat;
Anak SMA/MA atau sederajat;
Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
BACA JUGA:HOKI DERAS! 5 Shio Ini Banjir Keberkahan Pada 2025, Mulai Dari Percintaan Hingga Keuangan
BACA JUGA:RESMI DEBUT! Carmen Asal Bali Jadi Perwakilan Indonesia Pertama yang Masuk SM Entertaiment
Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
Penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.
Demikian!