WAJIB TAHU! Mulai Senin, Tol Palembang ke Jambi Dibuka Satu Arah

Sabtu 22-03-2025,20:03 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

SUMATERA, PALPRES.COM – Ruas Tol Palembang – Betung Seksi 2 menjadi salah satu dari 3 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yang akan difungsionalkan saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Dua ruas tol lainnya yakni Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Sicincin – Padang (35,90 km), dan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum - Padang Tiji sepanjang  (23,95 Km).

Fungsional ketiga ruas tol tersebut, mulai resmi diberlakukan 24 Maret hingga 10 April 2025, setiap hari pada pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Pemberian Diskon Tarif 20 Persen di Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2025

BACA JUGA:Mudik Tenang dan Menyenangkan di Jalan Tol Trans Sumatera, Baca Buku Sakunya!

Khusus Kendaraan Golongan I

Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, fungsional hanya khusus bagi kendaraan Golongan I (non-bus).

Seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam. 

“Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas,” ujar Adjib.

BACA JUGA: Diskon 20 Persen Tarif Tol Trans Sumatera, Cek Besaran dan Waktu Berlakunya!

BACA JUGA:FUNGSIONAL! Jalan Tol Aceh - Sigli Seksi 1 Dibuka Saat Masa Lebaran 2025

Dibukanya 3 ruas tol tersebut, menurut Adjib, atas diskresi kepolisian untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama difungsionalkan.

Adjib merinci, Tol Palembang – Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai (30,67 km) diberlakukan skema satu arah dari arah Palembang menuju arah Jambi pada arus mudik.

Sedangkan arah Jambi menuju arah Palembang, berlaku saat arus balik. 

Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 1

BACA JUGA:Info Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya

Kategori :