Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar dan Simpel, Admin Perusahaan Wajib Tahu!

Senin 24-03-2025,08:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Biar gampang, ini dia rumusnya:

BACA JUGA:PDIP Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

BACA JUGA:Mudik Lebaran Lebih Nyaman dengan Promo Mobil Suzuki, Dapatkan Voucher dan Uang Elektronik

1. Karyawan Tetap (Kerja ≥ 12 Bulan)

THR = 1 Bulan Gaji Penuh Gaji penuh di sini artinya: gaji pokok + tunjangan tetap (kalau ada).

2. Karyawan Baru (Kerja < 12 Bulan)

THR = (Masa Kerja x Gaji) / 12 Contoh: Kamu kerja 6 bulan, gaji Rp4 juta → THR = (6 x 4 juta) / 12 = Rp2 juta

BACA JUGA:Gak Perlu Keluar Rumah, Dapatkan Rp450.000 dari Aplikasi Penghasil Uang ke Saldo DANA!

BACA JUGA:5 Tempat Lokasi Wisata Paling Cocok Untuk Dikunjungi Pada Liburan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

3. Freelance/Paruh Waktu

Hitung rata-rata gaji yang kamu terima selama masa kerja.

Jika kamu udah kerja 10 bulan, total penghasilan Rp30 juta, berarti rata-rata per bulan Rp3 juta. → THR = (10 x 3 juta) / 12 = Rp2,5 juta.

Demikian informasi mengenai cara menghitung THR karyawan yang benar dan simpel.

Kategori :