Ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat penerima bantuan jika memberikan informasi yang tidak benar.
Pasal 242 KUHP sanksi memberikan keterangan yang palsu dapat diancam pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Tentunya ini tidak diinginkan oleh semua orang, hanya demi tetap mendapatkan bantuan sosial harus rela di penjara karena berikan informasi yang salah kepada petugas.
Ayo sukseskan bersama uji petik DTSEN demi tercapainya data yang akurat, transparan dan akuntabel, sehingga data penerima bantuan tepat sasaran.
Dengan diberlakukannya DTSEN sebagai acuan data penerima bansos, jika setelah survey mengakibatkan bantuan tidak cair, tidak perlu marah ataupun sakit hati kepada Pemerintah.
Karena datangnya Rezeki tidak hanya dari bantuan, Allah (Tuhan Yang Maha Kuasa) pastinya akan memberikan rezeki dari pintu lain.
Tetap bersemangat, saatnya penerima bantuan benar-benar orang yang berhak menerima karena miskin sehingga perlu dan layak dibantu.
BACA JUGA:Perjalanan Carmen Hearts2Hearts, Idol Indonesia Pertama yang Debut Di SM Entertaiment Korea Selatan!
Itulah informasi terkait survey yang akan dilakukan oleh Pendamping KPM yang akan datang secara langsung kepada Penerima manfaat untuk kroscek data DTSEN.
Data ini akan dijadikan acuan penyaluran bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2025.