CATAT! Segini UMK 2025 dari Kabupaten Termiskin di Sumatera Utara

Jumat 11-04-2025,16:07 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Usai menerima kenaikan upah minimum, UMK dari Kabupaten termiskin ini hanya mencapai Rp2,99 juta untuk tahun 2025.

BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus GOW, Pengurus TP PKK dan TP Posyandu

BACA JUGA:Makin Cuan, Intip Trik Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Sudah Banyak yang Buktikan!

Secara rinci, inilah UMK dari 5 Kabupaten termiskin di Sumatera Utara tahun 2025.

- Kabupaten Nias Barat sebesar Rp2.992.559

- Kabupaten Nias Utara sebesar Rp2.992.559

- Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp2.992.559

BACA JUGA:Dipicu Sesar Aktif, Bogor Diguncang Gempa Merusak 4.1 Magnitudo, Ini Dampaknya

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini

- Kabupaten Nias sebesar Rp2.992.559

- Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp3.242.323

Untuk diketahui, empat dari lima Kabupaten termiskin di Sumatera Utara menggunakan UMP Sumut sebagai UMK tahun 2025.

Demikian informasi mengenai daftar UMK dari 5 kabupaten termiskin di Sumatera Utara tahun 2025.

Kategori :