Usai menerima kenaikan upah minimum, UMK dari Kabupaten termiskin ini hanya mencapai Rp2,99 juta untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus GOW, Pengurus TP PKK dan TP Posyandu
BACA JUGA:Makin Cuan, Intip Trik Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Sudah Banyak yang Buktikan!
Secara rinci, inilah UMK dari 5 Kabupaten termiskin di Sumatera Utara tahun 2025.
- Kabupaten Nias Barat sebesar Rp2.992.559
- Kabupaten Nias Utara sebesar Rp2.992.559
- Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp2.992.559
BACA JUGA:Dipicu Sesar Aktif, Bogor Diguncang Gempa Merusak 4.1 Magnitudo, Ini Dampaknya
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mark Up Retrofit Sistem Soot Blowing PLN, Jaksa KPK Tegaskan Ini
- Kabupaten Nias sebesar Rp2.992.559
- Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp3.242.323
Untuk diketahui, empat dari lima Kabupaten termiskin di Sumatera Utara menggunakan UMP Sumut sebagai UMK tahun 2025.
Demikian informasi mengenai daftar UMK dari 5 kabupaten termiskin di Sumatera Utara tahun 2025.