Bupati disebut sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara internal.
BACA JUGA:3 Bansos Diprediksi Cair Lebih Cepat, Ada Apa Saja? Yuk Lihat Daftarnya!
Mediasi dilakukan, bahkan teguran lisan sudah disampaikan langsung kepada wakil bupati.
Akan tetapi, tidak ada tanggapan berarti, sehingga Ade Sugianto memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan kontestasi politik atau pemungutan suara ulang di wilayah Tasikmalaya.
Sementara itu Wakil Bupati Cecep mengaku belum mengetahui apa isi laporan yang ditujukan kepadanya.
BACA JUGA:PERHATIAN! Info Bansos Terbaru, DTSEN 2025 Ground Checking Resmi Diberlakukan Pada Juni Mendatang
Cecep menyatakan bahwa setiap kegiatan yang ia lakukan selalu sesuai protokol dan administrasi yang diatur oleh bagian protokol dan komunikasi pimpinan.
Cecep juga menambahkan bahwa surat-menyurat selama ini selalu mengacu pada disposisi Bupati.
Jika ada perubahan, hal tersebut menurutnya dikoordinasikan melalui asisten daerah.
Ia bahkan menyiratkan bahwa urusan administrasi seperti ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekretariat, bukan dirinya secara pribadi.