Untuk pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah Perilaku Petugas Penagihan (59,91 persen).
BACA JUGA:Pinjol Kini Berubah Menjadi Pindar, OJK Berikan Penjelasan!
BACA JUGA:TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol
Sedangkan pada aktivitas investasi ilegal permasalahan yang mendominasi adalah Fraud Eksternal yang disebabkan penipuan, pembobolan rekening, skimming, atau cyber crime (51,85 persen).
Adapun masyarakat yang paling banyak menyampaikan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal adalah masyarakat Sumatera Selatan.
Untuk mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, per Maret 2025 telah dilaksanakan 124 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 25.482 orang peserta.
Dengan sasaran peserta didominasi Masyarakat Umum, Pelajar/Mahasiswa, dan Komunitas.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman KUR? Begini Cara Mudah Untuk Mendapatkannya, Dijamin Langsung Cair!
BACA JUGA:SELAMAT! NIK KTP Kamu Dapat Pinjaman Uang dari BNI Rp25 Juta, Asal Penuhi 3 Syarat Ini
Kegiatan ini bersinergi juga dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan, dan stakeholder lainnya.
Melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional.
Adapun untuk mendorong percepatan akses keuangan di daerah, pada 2025 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, OJK Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengarah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama stakeholders telah menetapkan program TPAKD.
Dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan daerah melalui Literasi dan Inklusi Keuangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Telah Dibuka, Ini Trik Pinjaman Agar Bisa Disetujui
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 5,75 Persen, Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Meliputi Sumsel Religius Berekonomi Syariah - Gebyar Laksan (Literasi dan Inklusi Keuangan di Bulan Ramadan).