Lambang Pelaku Curas di Desa Macang Sakti, Ditangkap Polsek Sanga Desa

Sabtu 26-04-2025,18:17 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Polsek Sanga Desa berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan atau Curas di Desa Macang Sakti pada Rabu 9 April 2025 lalu. 

Pelaku bernama Lambang (37) dibekuk unit Reskrim Polsek Sanga Desa di rumah kerabatnya yang ada di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendeteksi keberadaan pelaku. 

Kapolres Muba AKBP God Palarso Sinaga melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH MSi membenarkan, penangkapan tersangka Lambang setelah mengetahui keberadaannya.

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Amankan Seorang Warga Penganiaya Kades Ulak Embacang, Begini Kronologisnya?

"Kami tangkap pelaku ini saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit Kecamatab Babat Toman,"kata joharmen saat dihubungi, Sabtu 26 April 2025.

Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha bersama anggota melakukan penyelidikan atas laporan Ratin (27) warga Desa Macang Sakti. 

"Kejadiannya Rabu 9 April 2025 lalu, pukul 02.30 WIB. 

Korban ini hendak ke wc nya jam 01.00 WIB untuk buang air kecil, kebetulan pisah dari rumah, " ujarnya.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Siapkan Lahan Sawah 141 Hektar, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto

Sambung Joharmen, saat korban dekat wc ia bertemu pelaku sambil memegang parang dengan memperingatkan korban untuk tidak berteriak.

"Karena ketakutan korban langsung berlari masuk kedalam rumah," katanya lagi.

Saat ditempat tidurnya, saat mainkan handphone nya tiba-tiba tidak lama kemudian korban mendengar suara dari bawah tempat tidurnya.

Kategori :