Banner Honda PCX

TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku

TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku

Polisi berhasil mengamankan pelaku penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI-palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Polisi berhasil mengungkap pelaku penembakan di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB.

Korban diketahui bernama K (40), seorang petani warga Dusun Baru Desa Sungai Jeruju, tewas setelah ditembak oleh pelaku RN (25), warga Dusun Rime Malang desa yang sama, menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Pelaku menembak korban sebanyak satu kali ke arah dada hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH dalam rilis menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-80 TNI, Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Stabilitas dan Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Senpi Ilegal Marak di Cengal OKI, Warga Sungai Jeruju Tewas Tertembak

"Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi.

Sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak ketika pelaku hendak berutang, sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi nekat tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

BACA JUGA:BRSIAP! KPM PKH BPNT Bakal Dapat Dana Bansos yang Akan Cair Mulai Oktober 2025 Untuk Tahap 4

BACA JUGA:Hj Risca Priba Ayu Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD Kota Lubuk Linggau

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres OKI juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepatnya dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: