45 Ribu Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemkab Muba

Rabu 30-04-2025,06:42 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemkab Muba menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk diterapkan bagi pekerja rentan di Muba. 

Dengan program itu, sebanyak 45 ribu pekerja rentan bakal mendapatkan perlindungan risiko sosial dan ekonomi melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Dinas Sosial Muba Ardiansyah mengatakan, program iru dijalankan untuk mengurangi angka kemiskinan terutama pekerja rentan.

Maka dari itu, Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama dan rapat koordinasi di Palembang.

BACA JUGA:Pesan Penting Bagi Jajaran Satreskrim, Kapolres Muba: Koordinasi dan Kolaborasi Antar Anggota Wajib Dijalankan

BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Gelar Pembinaan Desa Cantik 2025, Poin Ini yang Disampaikan Narasumber

"Kita sudah jalin kerjasama dan ada 45 ribu bakal dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, " kata Kepala Dinas Sosial. 

Dia menerangkan, bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbub) Muba Nomor 54 Tahun 2023. 

Lalu para pekerja rentan yang dapat perlindungan akan memperoleh manfaat, seperti. 

1. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 244 juta.

BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Respon Cepat Tim Damkar Muba, Padamkan Kebakaran di Rumah Warga Sekayu

2. Santunan kematian normal sebesar Rp 40 juta.

3. Biaya pemakaman Rp 10 juta

4. Beasiswa untuk 2 anak (TK hingga Perguruan Tinggi) maksimal Rp 174 juta.

Kategori :