45 Ribu Pekerja Rentan Dapat Perlindungan dari Pemkab Muba

Rabu 30-04-2025,06:42 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

5. Santunan cacat tetap senilai Rp 56 juta. 

BACA JUGA:Hadirin Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Bupati Muba Siap Ikuti 6 Program Arahan Gubernur

BACA JUGA:Muba Kembali Raih Predikat Pelayanan Prima Tingkat Nasional dari KemenpanRB

6. Perawatan medis tanpa batas biaya. 

"Ada 6 manfaat yang bakal didapatkan peserta yang didaftarkan, " ucapnya. 

Untuk data penerima, Ardiansyah menerangkan, data itu merupakan hasil verifikasi, penerima manfaat dipilih dari kategori Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

- Desil 1: 12.451 jiwa

- Desil 2: 24.119 jiwa

- Desil 3: 8.430 jiwa

BACA JUGA:Stop Judi Online! Lindungi Masa Depan, Wujudkan Masyarakat Muba yang Sejahtera

BACA JUGA:Disperindag Muba Amankan 9 Produk Berlabel Halal Mengandung Babi di Sejumlah Minimarket

Sementara itu, Wabup Muba Rohman menambahkan, bahwa program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem. 

"Maka diharapkan semua perusahaan di Muba dapat berkontribusi dalam program ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

Perlindungan terhadap pekerja rentan adalah fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera," ujarnya. 

Wabup juga mengharapkan, melalui program ini bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Muba hingga 1 digit. 

BACA JUGA:Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinsos Muba Luncurkan Program Pake Kelambu, Apa Itu?

Kategori :