PALPRES.COM - Bansos sosial PKH punya aturan baru pada tahun 2025, mulai dari data hingga komponen serta besaran bantuannya.
Hingga saat ini masyarakat menunggu kabar penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Kendati proses survei DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) masih berjalan, tetapi Kemensos telah mempersiapkan penyaluran tahap 2.
Direncanakan penyaluran tahap 2 akan berlangsung pada Juni mendatang.
BACA JUGA:Informasi Penting Diakhir Bulan! Bansos Tahap 2 Segera Cair, Benarkah Saldo Bertambah Untuk KPM?
Ada Aturan Baru Bagi Penerima Bansos PKH
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali mengumumkan perubahan penting dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan penerima, memastikan ketepatan sasaran, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di Indonesia.
Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah mengalami berbagai penyempurnaan, mulai dari sumber data penerima manfaat, kriteria penerima, sistem penyaluran, hingga nominal bantuan.
BACA JUGA:DTSEN RAMPUNG! Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Segera Dilaksanakan, Cek Faktanya
BACA JUGA:Survei DTSEN Selesai! Benarkah Pemerintah Segera Bagikan Bansos Pada Mei 2025? Simak Faktanya
Tahun 2025 membawa beberapa perubahan strategis yang perlu diketahui oleh seluruh penerima manfaat.
Penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Namun, mulai tahap berikutnya, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan utama.
Data ini bersifat dinamis dan akan diperbaharui setiap bulan berdasarkan verifikasi lapangan dan usulan pemerintah daerah atau masyarakat.