Amanat UU ASN: PNS dan PPPK Kantongi 5 Tunjangan Ini Diluar Gaji Pokok

Rabu 30-04-2025,11:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

5. Jaminan Hari Tua

Sama seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua juga diberikan kepada ASN ketika yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.

BACA JUGA:Mau Bayar Listrik PLN, Ada Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp300 Ribu, Klik Tautan Ini

Begitu pun dengan sumber dana untuk jaminan hari tua, ditetapkan berasal dari 2 pihak, yakni pemerintah dan ASN yang bersangkutan.

Oleh karena itu, nominal jaminan hari tua ditentukan melalui formulasi perhitungan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan.

Baik jaminan hari tua ataupun jaminan pensiun, keduanya bisa sama-sama diterima oleh ahli waris dari PNS dan PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :