'Bersih-Bersih' ASN! PNS dan PPPK Pahami Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025
Ilustrasi aturan baru yang wajib dipahami PNS dan PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian PANRB resmi meluncurkan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025.
Ya, aturan ini bukan sekedar regulasi biasa, melainkan instrumen utama pemerintah dalam melakukan bersih-bersih besar-besaran terhadap ASN yang tidak berintegritas.
Lantas, poin krusial apa saja yang bisa membuat posisi ASN terancam?
1. Penguatan Sistem Merit
BACA JUGA:Bukan Jadi PPPK, Guru Madrasah Swasta Dapat Kompensasi Ini dari Pemerintah
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026: Pengalihan Jalur Jambi–Palembang untuk Hindari Macet, Perhatikan Arahan Petugas!
Berdasarkan aturan terbaru ini, sistem merit tidak lagi hanya soal kompetensi tetapi fokus pada Integritas dan Moralitas.
Pemerintah akan memantau ketat rekam jejak ASN.
Mereka yang terbukti terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan menghadapi sanksi berat hingga pemberhentian.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Bersama Wamen ESDM Tinjau Kesiapan Distribusi Energi di Jawa Barat
BACA JUGA:Tren Positif! Ekonomi Lahat Masuk 5 Besar di Sumsel, Angka Kemiskinan Terus Turun
Lewat Permenpan RB 19/2025 pengawasan ASN kini berbasis digital dan terintegrasi secara nasional.
Kinerja setiap individu akan dipantau secara objektif melalui sistem yang sulit dimanipulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

