6. dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
7. pensiunan Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
9. memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
10. menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
11. memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
12. terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
10. menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
11. memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
12. terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Dari SM Entertainment yang Menjadi Agensi Para Bintang KPop Ternama di Korea Selatan
BACA JUGA:5 Cara Move On Dari Hubungan yang Lama Terjalin, Pas Kamu Terapkan Ketika Dalam Fase Kesendirian!