WASPADA! KPM PKH dan BPNT Dengan Kategori Ini Bakal Digradusi Pada Tahap 2

Selasa 01-07-2025,18:03 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

6. dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan

7. pensiunan Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Kamu Bisa Dapat Cuan Dari DANA Kaget Mulai Dari Ratusah Ribu Hingga Jutaan Rupiah, Kok Bisa Sih? Intip Triknya

BACA JUGA:DANA KAGET Hari Ini Gak Pake Ribet! Cuan Gratis hingga Rp250.000 Bisa Masuk Rekeningmu, Begini Caranya

8. memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi

9. memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

10. menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

11. memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota

BACA JUGA:MELEJIT PESAT! Girl Group Anyar SM Entertaiment, Hearts2Hearts Akan Bagikan Hal yang Beda Pada Comebacknya

BACA JUGA:5 Tarian Tradisional Sumsel Ini Unik dan Memukau, Salah Satunya Berasal Dari Zaman Kerajaan Sriwijaya!

12. terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

10. menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

11. memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota

12. terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Dari SM Entertainment yang Menjadi Agensi Para Bintang KPop Ternama di Korea Selatan

BACA JUGA:5 Cara Move On Dari Hubungan yang Lama Terjalin, Pas Kamu Terapkan Ketika Dalam Fase Kesendirian!

Kategori :